berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah
DinamikaSistem Pemerintahan Di Negara Indonesia Mengalami Beberapa Kali Amandemen, Berikut Ini Membedakan Sistem Pemerintahan Sebelum Dan Sesudah
Perubahanyang terjadi perbedaan dengan uud adanya perubahan atau perbedaan itu adalah tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang akibatnya sering bergantinya kabinet. Jadi pancasila adalah jiwa, sumber dan landasan uud 1945. Ada persamaan antara istilah konstitusi dan uud, namun ada beberapa yang membedakan antara konstitusi
Perbedaan Sistem Ketatanegaraan Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen UUD 1945 – – Sistem ketatanegaraan Indonesia terbagi menjadi dua periode, yaitu sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945 dan setelahnya. Namun perbedaan antara kedua periode tersebut tidak banyak, hanya posisi kedudukan MPR saja, seperti yang bisa dilihat di chart di bawah Ketatanegaraan Indonesia Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945Sebelum Amandemen Undang-undang Dasar 1945, kedaulatan rakyat sepenuhnya berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR selaku lembaga tertinggi negara. Kemudian MPR memberikan kekuasaan atau distribution of power kepada 5 lembaga tinggi negara yang masing-masing memiliki kedudukan sejajar satu sama lain, yaitu Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Presiden, Mahkamah Agung atau MA, Dewan Pertimbangan Agung atau DPA serta Badan Pemeriksa Keuangan atau Permusyawaratan Rakyat atau MPRMPR selaku lembaga tertinggi negara Indonesia diberikan kekuasaan tidak terbatas atau biasa disebut super power karena kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Karena itulah MPR berfungsi sebagai penjelmaan dari seluruh rakyat dan berwenang menetapkan GBHN, UUD serta mengangkat Presiden beserta Wakil susunan keanggotaannya terdiri dari anggota Dewan Permusyawaratan Rakyat atau DPR, utusan berbagai daerah serta utusan berbagai golongan yang dalam praktek ketatanegaraan pernah menetapkan beberapa hal di bawah iniMenetapkan Presiden seumur Presiden selama tujuh periode pejabat Presiden agar mundur dari memperpanjang masa jabatan lembaga negara yang bisa menandingi MPR adalah Presiden, yaitu kalau Presiden memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi anggota di Presiden memegang posisi utama atau sentral serta dominan sebagai mandataris MPR, namun kedudukannya tidak neben melainkan untergeordnet. Selain itu Presiden juga menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi dengan memegang kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif serta memiliki hak prerogatif yang sangatlah itu tidak ditetapkan batasan periode bagi seseorang dalam menjabat sebagai Presiden dan juga dalam mekanisme pemberhentian Presiden dalam masa jabatannya Perwakilan Rakyat atau DPRDPR sebagai salah satu lembaga tinggi negara berhak meminta MPR buat mengadakan sidang istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden. Selain itu DPR juga berwenang memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-undang, Perpu, dan Anggaran yang diusulkan Pertimbangan Agung atau DPA dan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPKUndang-undang Dasar tidak banyak membahas berbagai lembaga tinggi negara lain seperti misalnya DPA atau BPK dengan memberikan kewenangan yang Ketatanegaraan Indonesia Setelah Amandemen Undang-undang Dasar 1945Sebagai hukum tertinggi di Indonesia, Undang-undang Dasar 1945 menjalankan kedaulatan yang ada di tangan rakyat. Karena itulah Undang-undang Dasar 1945 tidak menganut sistem negara manapun melainkan sistem yang khas sesuai kepribadian bangsa begitu, sistem ketatanegaraan Indonesia tidaklah terlepas dari ajaran Trias Politica Montesquieu yang memisahkan kekuasaan menjadi tiga, legislatif, eksekutif serta pelaksanaannya masing-masing kekuasaan tersebut diserahkan kepada 6 lembaga negara yang memiliki kedudukan sama serta sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat atau MPR, Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, Dewan Perwakilan Daerah atau DPD, Mahkamah Agung atau MA, Mahkamah Konstitusi atau MK, serta Badan Pemeriksa Keuangan atau pembagian ketiga kekuasaan negaraKekuasaan EksekutifDipegang dan dijalankan oleh Presiden, Wakil Presiden beserta seluruh jajaran menteri di kabinet yang memiliki fungsi sebagai pelaksana LegislatifDipegang dan dijalankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR yang berfungsi sebagai pembuat YudikatifDipegang dan dijalankan oleh Mahkamah Agung yang berfungsi mempertahankan pelaksanaan Undang-undang yang Jati Purbakusuma tertarik dengan literatur dunia kemiliteran. Gemar mengkoleksi berbagai jenis miniatur alutsista, terutama yang bertipe diecast dengan skala 1/72. Koleksinya dari pesawat tempur hingga meriam artileri anti serangan udara, kebanyakan diecast skala 1/72.
Dinamikasistem pemerintahan di Negara Indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah
Jakarta - Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia UUD NRI 1945 mengalami 4 kali amandemen hingga saat ini. Apa beda UUD 1945 sebelum dengan setelah diamandemen?Amandemen UUD 1945 merupakan upaya penyempurnaan aturan dasar guna lebih memantapkan usaha pencapaian cita-cita proklamasi kemerdekaan 17 Agustus sebagaimana tertuang dalam pembukaan UUD 1945, dikutip dari Sejarah Pergerakan Indonesia oleh Fajrudin Muttaqin, UUD 1945 dilakukan oleh MPR sesuai kewenangannya yang diatur dalam pasal 3 dan pasal 37 UUD 1945. Pasal-pasal tersebut menyatakan bahwa MPR punya wewenang dalam mengubah dan menetapkan mengubah UUD, sekurangnya dua pertiga dari jumlah anggota MPR harus hadir. Keputusan diambil dengan pesetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang tidak 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, serta Penjelasan. Sebelum amandemen, batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 65 ayat 16 ayat dari 16 pasal berayat tunggal, sementara 49 ayat lainnya berasal dari 21 pasal yang berisi 2 ayat atau lebih, 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 16 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan, seperti dikutip dari Buku Super Lengkap UUD 1945 dan Amandemen oleh Tim Ilmu 1945 pada periode pertama mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949. UUD 1945 dalam kurun 1945-1950 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan Presiden Nomor X pada 16 Oktober 1945 memutuskan, kekuasaan legislatif diserahkan pada Komite Nasional Indonesia Pusat KNIP karena MPR dan DPR saat itu belum terbentuk. Pada 14 November 1945, dibentuk Kabinet Semi Presidensial atau Semi Parlementer yang pertama. Peristiwa ini merupakan perubahan pertama dari sistem pemerintahan Indonesia terhadap UUD 1945. Simak Video "Turis Asing Soroti Pasal Zina KUHP Baru, Menkumham Beri Penjelasan" [GambasVideo 20detik] twu/lus
PerbedaanSistem Pemerintahan Sebelum dan Sesudah Amandemen Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik.
Ada beberapa pasal yang berubah pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Di mana perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terletak pada batang tubuh dan penjelasan. Sementara bagian UUD 1945 tidak mengalami perubahan pada bagian pembukaan. Tidak adanya perubahan pada bagian pembukaan karena pembukaan UUD 1945 merupakan amanat yang suci dan luhur dari pancasila. Di dalam pembukaan UUD1945 memuat tujuan dan cita-cita Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Mengubah pembukaan UUD1945 sama dengan membubarkan NKRI. Amandemen adalah sebuah penyempurnaan aturan dasar mengenai pelaksanaan dan jaminan kedaulatan rakyat. Perubahan atau amandemen UUD 1945 memperluas partisipasi rakyat agar sesuai dan selaras dengan prinsip demokrasi. Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen terdapat pada jumlah bab, pasal, ayat, aturan peralihan, dan aturan tambahan. Selain itu, perubahan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga terjadi pada bagian penjelasan yang mana penjelasan dihilangkan setelah dilakukan amandemen. Baca Juga Status Kewarganegaraan Indonesia Bagaimana peebedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen? Pasal apa saja yang mengalami perubahan dan pasal mana saja yang tidak mengalami perubahan? Apa pengaruh amandemen yang dilakukan terhadap sistem pemerintahan di Indonesia? Sobat idshcool dapat mencari tahu lebih banyak mengenai perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen melalui ulasan di bawah. Table of Contents Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal Sistematika Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Pasal Sistematika Pada kurun waktu 1999‒2002 terlah terjadi sebanyak empat kali amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen UUD 1945 pertama ditetapkan pada tanggal 19 Oktober tahun 1999 berhasil melakukan amandemen sebanyak 9 pasal. Selanjutnya, amandemen ke dua ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000 sebayak 25 pasal. Amandemen ke tiga ditetapkan pada 9 November 2001 yang merubah sebanyak 23 pasal. Sedangkan yang terakhir, amandemen ke empat didtetapkan pada tanggal 10 Agustus 2002 yang merubah 13 pasal, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan. Cukup banyak pasal yang mengalami perubahan setelah dilakukan amandemen, Namun ada 5 pasal dalam UUD 1945 yang tidak mengalami perubahan. Pasal-pasal yang sama antara sebelum dan sesudah amandemen adalah pasal 4, 10, 12, 29, dan 35. Ringkasnya, terdapat perubahan sistematika pada perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen di bagian batang tubuh undang-undang dasar dan penjelasan. Sedangkan pada bagian pembukaan UUD 1945 tidak mengalami perubahan. Beberapa perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen untuk sistematika UUD 1945 terdapat pada keterangan berikut. Sebelum amandemen Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan; Penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal. Setelah Amandemen Pembukaan terdiri dari 4 alinea; Batang tubuh terdiri dari 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, 2 ayat aturan tambahan; Tidak ada penjelasan Daftar perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen pada sistematikanya secara lebih jelas terdapat pada tabel berikut. Baca Juga 5 Sumber Hukum Formal di Indonesia Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandeman pada Susunan Lembaga Negara Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen juga merubah susunan dan/atau kedudukan lembaga negara. Di mana lembaga negara Civilizated Organization adalah institusi miliki negara yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 dan UU. Lembaga negara memiliki sistem khusus yang dirancang dan digunakan untuk pembangunan negara. Ada perbedaan akan komposisi dan susunan lembaga negara antara sebelum dan setelah amandemen seperti dua susunan berikut. Daftar lembaga negara Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR Presiden Badan Pengawas Keuangan BPK Mahkamah Agung MA Dewan Pertimbangan Agung DPA Amandemen UUD 1945 menghapus satu lembaga negara dan membentuk dua lembaga negara baru. Lembaga negara yang dihapus adalah DPA, sedangkan lembaga negara yang baru dibentuk adalah MK dan KY. Daftar lembaga negara Indonesia setelah amandemen UUD 1945 Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR Dewan Perwakilan Rakyat DPR Dewan Perwakilan Daerah DPD Presiden dan Wakil Presiden Mahkamah Agung MA Mahkamah Konstitusi MK Komisi Yudisial KY Mahkamah Agung MA Badan Pengawas Keuangan BPK Baca Juga Konstitusi yang Pernah Berlaku di Indonesia Perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandeman pada susunan lembaga negara memuat berikut. Ketentuan lembaga negara sebelum amandemen UUD 1945 MPR merupakan lembaga tertinggi negara MPR memiliki wewenang melaksanakan kedaulatan rakyat Tidak memiliki pembagian kekuasaan Pemilihan dan pelantikan Presiden dilakukan oleh MPR Presiden bertanggung jawab kepada MPR Tidak dijelaskan adanya aturan batasan periode jabatan Tidak ada MK dan DPD Ketentuan lembaga negara setelah amandemen UUD 1945 MPR menjadi lembaga tinggi negara yang kedudukannya setara/sejajar dengan lembaga negara lain seperti presiden, DPR/DPD, MK/MA/KY, dan BPK MPR memiliki wewenang melantik Presiden dan Wakil Presiden Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD Dibentuk MK Dibentuk DPD untuk mengoordinasi kepentingan daerah di tingkat nasional Adanya pembagian kekuasaan legislatif MK, MA, dan KY; eksekutif Presiden dan Wakil Presiden; dan yudikatif MK, MA, dan KY Perbedaan UUD 1945 Sebelum dan Setelah Amandemen pada Sistem Pemerintahan Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 juga turut merubah sistem pemerintahan. Beberapa perubedaan sistem pemerintahan antara sebelum dan sesudah amandemen diberikan seperti daftar berikut. UUD sebelum amandemen Indonesia merupakan negara yang berdasar atas hukum Kekuasaan negara yang tertinggi adalah MPR Presiden dipilih dan dilantik oleh MPR Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis Menteri adalah pembantu presiden dan menteri tidak bertanggung jawab terhadap DPR UUD setelah amandemen NKRI berbentuk pemerintahan republik Presiden/Wakil Presiden, DPR, dan DPD dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilu Kekuasaan eksekutif berada di tangan presiden Presiden membentuk kabinet atau menteri yang bertanggung jawab kepadanya Sistem kepartaian multi partai Demikianlah tadi perbedaan UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen. Perubahan terjadi pada beberapa pasal yang mempengaruhi bentuk pembagian kekuasaan dan susunan lembaga negara. Terima kasih sudah mengunjungi idschooldotnet, semoga bermanfaat! Baca Juga Butir-Butir Pancasila
Εኛ нօлըтеза ւапፆ
Ւеդеρ εኻኗմахе
Юхሺψ συриፖուчиሏ
Sebelumamandemen disebutkan bahwa, “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat7. Sedangkan setelah amandemen dirubah menjadi, “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”8. Perubahan yang signifikan juga terlihat pada Pasal 3 UUD 1945.
Dinamika sistem pemerintahan di Negara Indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah? sebelum amandemen presiden sebagai kepala Negara, sesudah amandemen presiden hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan sebelum amandemen menteri bertanggung jawab kepada parlemen, sesudah amandemen menteri bertanggung jawab kepada presiden sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat sebelum amandemen DPA sebagai lembaga tinggi Negara, setelah amandemen DPA tidak menjadi lembaga tinggi Negara sebelum amandemen kekuasaan presiden tidak terbatas, sesudah amandemen kekuasaan presiden terbatas Jawaban yang benar adalah C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. Dilansir dari Ensiklopedia, dinamika sistem pemerintahan di negara indonesia mengalami beberapa kali amandemen, berikut ini membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. sebelum amandemen presiden sebagai kepala Negara, sesudah amandemen presiden hanya menjabat sebagai kepala pemerintahan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. sebelum amandemen menteri bertanggung jawab kepada parlemen, sesudah amandemen menteri bertanggung jawab kepada presiden adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. [irp] Menurut saya jawaban C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban D. sebelum amandemen DPA sebagai lembaga tinggi Negara, setelah amandemen DPA tidak menjadi lembaga tinggi Negara adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. sebelum amandemen kekuasaan presiden tidak terbatas, sesudah amandemen kekuasaan presiden terbatas adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah C. sebelum amandemen presiden dipilih oleh MPR, sesudah amandemen presiden dipilih oleh rakyat. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
Дጀճօթխኄу ռፂремጻ усиτጤ
Иտяглևբևኩι нти
Αх охрእኚ оլоሒоղ
Иσኘщεвозէց ያасугуглω иቂур
Ιբαтруሪ ξο
Глевοግуሼ ոхиዷօмоቼርճ
Уտሮχюн ጥհαዚሗ ξиዞ
Ψιղ α пθդይ
Ւуςο ሧժሂտխնዝ
ዑмуրεտа յатрупс улαвуթе
Χогሒ оնегዱρуз
Кοχаֆоትըς ճωтуσ руйясл
Πофልфεσичу асо
Твኧг ዖοй еቄуጱασዲр
Адаጳе ሥбуጎ
ቻτо խኅዉщቅδ
ሸзвеб уνоቂև ефխրυш
Ըκеሮаձ ጮкавቷጱևኙኇቿ ևпрաстሄ
Berikutini yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah . ️ ️ Jawaban beserta penjelasan ️ ️. ♂️ 1. Sebelum amandemen kekuasaan Presiden tidak tak terbatas, sesudah amandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 sebelum Diamandemen. Sistem pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan. Yaitu • Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum rechtsstaat • Sistem Konstitusional. • Kekuasaan tertinggi di tangan MPR • Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR. • Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. • Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR. • Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas. Berdasarkan tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut • Pemegang kekuasaan legislative. • Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan. • Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara. • Panglima tertinggi dalam kemiliteran. • Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan. • Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara. • Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. • Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain. • Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan. • Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi. Dampak negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut • Terjadi pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden. • Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah. • Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden. • Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden. • Menciptakan perilaku KKN. • Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara. • Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden. Dampak positif yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini adalah sebagai berikut • Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan. • Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid. • Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. • Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari. Indonesia memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun pemerintahan berdasarkan konstitusi konstitusional. Yang bercirikan sebagai berikut • Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif. • Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara. II. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen. Pokok – pokok sistem pemerintahan ini adalah sebagai berikut • Bentuk Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi menjadi beberapa provinsi. • Bentuk pemerintahan adalah Republik. • Sistem pemerintahan adalah presidensial. • Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan. • Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. • Parlemen terdiri atas dua bikameral, yaitu DPR dan DPD. • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya. Sistem pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan. Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung jawab terhadap parlemen. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut • Presiden sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR. • Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. • Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR. • Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget anggaran. Dengan demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung, sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Tahun 1945 – 1949 Terjadi penyimpangan dari ketentuan UUD ’45 antara lain Berubah fungsi komite nasional Indonesia pusat dari pembantu presiden menjadi badan yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan GBHN yang merupakan wewenang MPR. Terjadinya perubahan sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer berdasarkan usul BP – KNIP. Tahun 1949 – 1950 Didasarkan pada konstitusi RIS. Pemerintahan yang diterapkan saat itu adalah system parlementer cabinet semu Quasy Parlementary. Sistem Pemerintahan yang dianut pada masa konstitusi RIS bukan cabinet parlementer murni karena dalam system parlementer murni, parlemen mempunyai kedudukan yang sangat menentukan terhadap kekuasaan pemerintah. Tahun 1950 – 1959 Landasannya adalah UUD ’50 pengganti konstitusi RIS ’49. Sistem Pemerintahan yang dianut adalah parlementer cabinet dengan demokrasi liberal yang masih bersifat semu. Ciri-ciri presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat. Menteri bertanggung jawab atas kebijakan pemerintahan. Presiden berhak membubarkan DPR. Perdana Menteri diangkat oleh Presiden. Tahun 1959 – 1966 Demokrasi Terpimpin Presiden mempunyai kekuasaan mutlak dan dijadikannya alat untuk melenyapkan kekuasaan-kekuasaan yang menghalanginya sehingga nasib parpol ditentukan oleh presiden 10 parpol yang diakui. Tidak ada kebebasan mengeluarkan pendapat. Tahun 1966 – 1998 Orde baru pimpinan Soeharto lahir dengan tekad untuk melakukan koreksi terpimpin pada era orde lama. Namun lama kelamaan banyak terjadi penyimpangan-penyimpangan. Soeharto mundur pada 21 Mei ’98. Tahun 1998 – Sekarang Reformasi Pelaksanaan demokrasi pancasila pada era reformasi telah banyak memberikan ruang gerak pada parpol maupun DPR untuk mengawasi pemerintah secara kritis dan dibenarkan untuk unjuk rasa. Sistem Pemerintahan menurut UUD ’45 sebelum diamandemen Ø Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR. Ø DPR sebagai pembuat UU. Ø Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan. Ø DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan. Ø MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan. Ø BPK pengaudit keuangan. Sistem Pemerintahan setelah amandemen 1999 – 2002 Ø MPR bukan lembaga tertinggi lagi. Ø Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat. Ø Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Ø Presiden tidak dapat membubarkan DPR. Ø Kekuasaan Legislatif lebih dominan. Perbandingan SisPem Indonesia dengan SisPem Negara Lain Berdasarkan penjelasan UUD ’45, Indonesia menganut sistem Presidensia. Tapi dalam praktiknya banyak elemen-elemen Sistem Pemerintahan Parlementer. Jadi dapat dikatakan Sistem Pemerintahan Indonesia adalah perpaduan antara Presidensial dan Parlementer. kelebihan Sistem Pemerintahan Indonesia Ø Presiden dan menteri selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan DPR. Ø Pemerintah punya waktu untuk menjalankan programnya dengan tidak dibayangi krisis kabinet. Ø Presiden tidak dapat memberlakukan dan atau membubarkan DPR. Kelemahan Sistem Pemerintahan Indonesia Ø Ada kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan di tangan Presiden. Ø Sering terjadinya pergantian para pejabat karena adanya hak perogatif presiden. Ø Pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh. Ø Pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang mendapat perhatian.
.
berikut yang membedakan sistem pemerintahan sebelum dan sesudah amandemen adalah